Tandaseru — DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, merespon penghapusan tunjangan transportasi dan perumahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten.
Dua anggota Badan Anggaran DPRD, Irwan Soleman dan Fadli Djaguna dalam konferensi pers, Selasa (9/3), menyatakan pernyataan Sekretaris Daerah M. Ma’ruf Kharie soal penghapusan tunjangan legislator tersebut keliru dan tidak berdasar.
“Saya nilai Sekda keliru memaknai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 soal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata Irwan di gedung DPRD.
Menurut Irwan, dasar yang disampaikan Sekda hanya mempertimbangkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 12,6 miliar maupun pertimbangan adanya pandemi Covid-19.
Padahal, DAU Morotai pada tahun anggaran 2021 senilai Rp 396 miliar.
“Kalau dipotong kurang lebih Rp 12 miliar itu berarti masih ada sisa uang yang begitu banyak. Selain itu, di tahun ini juga kita memiliki anggaran tak terduga sebesar Rp 11 miliar, dan saya dan Pak Fadli tahu benar karena kami di Banggar. Jadi kalau ditambah dengan DAU Rp 396 miliar, meski ada penurunan saya kira masih ada sekitar Rp 400 miliar sekian DAU yang masuk ke Kas Daerah (Kasda),” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, semestinya Sekda mampu menjabarkan alasan penurunan DAU. Apakah lantaran belanja modal berlebihan, ataukah pembangunan infrastruktur berlebihan dan tidak ada keseimbangan dari aspek-aspek lainnya.
“Itu yang harus pemerintah luruskan ke publik,” tegas Irwan.
“Jadi Sekda keliru memaknai PP 18/2017. Karena dalam Pasal 15 ayat (2) PP tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah negara atau rumah dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD, maka wajib Pemerintah Daerah memberikan dalam bentuk uang tunjangan perumahan dan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk beraktivitas selama mengabdi. Dan sampai saat ini tidak ada fasilitas rumah dinas DPRD Morotai, maka wajib hukumnya Pemda membayar,” terangnya.
Irwan memaparkan, dengan dalil apapun Pemda tak bisa menghapus tunjangan transportasi dan perumahan DPRD. Sebab dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 1 menjelaskan bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara negara atau pemerintahan daerah.
Tinggalkan Balasan