Tandaseru — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyepakati pembentukan dua dusun baru di Kecamatan Maba Utara.
Kesepakatan ini dicapai menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di 36 desa.
Dusun baru tersebut adalah daerah transmigrasi SP 1, SP 2 dan SP 4. Kesepakatan dicapai melalui rapat DPRD dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Haltim.
Dalam rapat beberapa hari lalu itu disepakati pula revisi peraturan daerah dan peraturan bupati terkait Pilkades. Revisi dilakukan lantaran dinilai tak relevan lagi dengan beleid terbaru.
“Jadi revisi regulasi tersebut berangkat dari pengalaman Pilkades-Pilkades sebelumnya. Masih ada beberapa hal yang ditemukan di lapangan yang berkaitan dengan regulasi yang belum terlalu sempurna, dan terjadi kesalahan-kesalahan yang harus kita perbaiki,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim, Ardiansyah Sangaji, Senin (8/3).
Tindak lanjutnya, Perda Pilkades lama akan diubah secepatnya.
“Untuk itu kita akan usul ranperda baru Pilkades dan peraturan bupati yang menyesuaikan dengan kebijakan regulasi terbaru sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Dan ini akan dilakukan setelah panitia Pilkades terbentuk,” terangnya.
Sementara terkait wilayah SP 1, 2 dan 4 yang juga menjadi problem dalam tahapan Pilkades Haltim 2021 lantaran warganya terdaftar ber-KTP desa lain, disepakati ketiga SP tersebut dijadikan dua dusun baru. Nantinya, dua dusun ini bernaung di bawah desa terdekat.
SP 1 akan bergabung dengan Desa Patlean, sedangkan SP 2 dan 4 digabung dengan Desa Pumlanga.
“Dari hasil rapat itu juga, DPMD diminta untuk menyosialisasikan ke beberapa desa bahwa pemerintah akan mengintegrasikan transmigrasi bagian dari adminstrasi desa terdekat, sebagai wilayah dusun,” jelas Ardiansyah.
Jika langkah sosialisasi kelar dilakukan, paling lambat pekan depan Pemkab dan DPRD akan turun ke lapangan melakukan peresmian integritas transmigrasi menjadi dusun.
Tinggalkan Balasan