Tandaseru — Tiga Kawasan Wajib Masker (KWM) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah ditetapkan pada Kamis (11/2) lalu. Meski begitu, penerapannya hingga kini dinilai belum maksimal.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU Adil saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (17/2) mengungkapkan, operasi pemberlakuan wajib masker bagi seluruh pengendara maupun pejalan kaki di Kepulauan Sula sudah 7 hari diterapkan.
Dalam operasi tersebut, kata Adil, ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberi arahan. Bahkan ada juga yang langsung ditindak dan diberi sanksi ringan.
“Sudah kedapatan beberapa orang, namun kita masih memberi peringatan berupa sanksi ringan, misalnya kita suruh sebutkan nama-nama pahlawan. Ada juga yang disuruh push up,” ujar Adil.
Sementara itu, untuk skema operasi pada titik KWM di Kepulauan Sula, Adil mengaku masih belum maksimal lantaran jumlah personel dan efektifitas pengawasan terhadap pergerakan sejumlah pengendara maupun pejalan kaki yang kerap menghindari jalur di mana terdapat petugas yang tengah melaksanakan giat di titik KWM.
“Jadi kendala kita ini kan personel. Kadang saat pelaksanaan kegiatan di titik KWM tiba-tiba ada kegiatan lain, otomatis konsentrasi kegiatan terpecah,” terang Adil.
Untuk waktu kegiatan, Adil menyebutkan, semua tergantung Satpol PP. Kalaupun Satpol PP datang pada pukul 09.00 WIT, maka kegiatan langsung dilaksanakan saat itu juga.
Selain itu, jika kedapatan ada yang tidak menggunakan masker di wilayah KWM, maka akan dikenai denda administrasi Rp 50 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Akan tetapi, sambung Adil, untuk denda administrasi belum dilaksanakan. Sementara yang sudah dilaksanakan adalah tindakan fisik berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan serta menyebutkan nama-nama pahlawan.
“Jadi orang ini (warga, red) pintar, misalnya kalau mereka lihat ada petugas, langsung putar haluan ikut jalur lain. Jadi pola pelaksanaan kegiatan juga kita ubah, jadi sistemnya kita ‘menjebak’,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan