Tandaseru — Internal DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tengah diliputi masalah. Selain polemik dugaan pemotongan gaji Anggota DPRD Marcella Tampi, kini Ketua DPC Hanura Halbar, Denny Palar, diadukan ke DPP.
Wakil Ketua DPC Partai Hanura Halbar, Rinto Djalali mengungkapkan, DPC telah mengadukan Denny ke DPP sebab dianggap tidak mengikuti instruksi DPP pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kemarin.
Surat pengaduan DPC Nomor A.02/DPC-HANURA/HB/MU/I/2021 telah diterima DPP Partai Hanura.
“Jadi Denny Palar sekarang dalam proses pengaduan ke DPP,” ungkap Rinto kepada awak media, Selasa (16/2).
Rinto bilang, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Denny. Di antaranya, Denny melakukan deklarasi maju sebagai calon bupati setelah DPP mengeluarkan SK Nomor 006/B.3/DPP-HANURA/II/2020 tentang Rekomendasi Pasangan Calon Kepala Daerah atas Nama Danny Missy sebagai Bupati dan Imran Lolori sebagai Wakil Bupati Halmahera Barat.
Selanjutnya, sambung Rinto, pada 16 Agustus 2020 Denny melarang semua kader Hanura Halbar menjemput SK DPP tersebut.
Lalu Denny secara resmi saat deklarasi 26 Agustus 2020 menyatakan telah berpindah menjadi kader Partai Gerindra dengan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra dari Sekretaris Jenderal DPP Gerindra. Hal ini, kata Rinto, juga dipublikasikan media daring.
“Kemudian pada saat pasangan calon yang direkomendasikan DPP Partai Hanura, yakni Danny Missy dan Imran Lolori, hendak melakukan pendaftaran di KPU pada hari pertama pendaftaran pada 4 September 2020, Ketua DPC Denny Palar dan Sekretaris DPC Chalid Ismail tidak hadir atau tidak mau mendaftarkan pasangan calon yang diusung oleh Hanura,” paparnya.
Atas insiden tersebut, Danny-Imran melaporkan ke DPP sehingga DPP memerintahkan pengurus DPP dari Bidang Hukum, Serfasius Serbaya Manek dan Dirzy Zaidan untuk mendaftarkan Danny-Imran ke KPU.
“Jadi penjelasan yang disampaikan di atas bahwa Denny Palar selaku Ketua DPC dan Chalid Ismail selaku Sekretaris DPC telah melakukan pelanggaran sesuai instruksi Ketua Umum DPP Partai Hanura Bapak DR. Oesman Sapta tertanggal 8 Agustus 2020 di mana salah satu poin instruksi tersebut menolak mendaftarkan rekomendasi Pilkada,” jelas Rinto.
Tinggalkan Balasan