Tandaseru — Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi hingga kini masih mengulik rasa penasaran. Pasalnya, sampai saat ini MK belum merilis jadwal sidang putusan sela untuk Pemilihan Wali Kota Ternate.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS), Fahruddin Maloko, yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara tersebut tetap optimis gugatan paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) itu akan ditolak MK.

Melalui siaran persnya, Fahruddin menyatakan sejauh ini Kuasa Hukum TULUS belum mendapatkan panggilan resmi dari MK.

Padahal, persidangan PHP yang selisih suara Pemohon dan Pihak Terkaitnya di bawah 2% seperti Ternate, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Bawaslu.

“Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Fahruddin, Selasa (16/2).

Dengan begitu, terkait kelanjutan pemeriksaan saksi pada sidang MK, TULUS merasa merupakan hal yang wajar saja. Namun itu tak berarti suatu gugatan bakal langsung diterima.

“Masak sidang tidak ada pemeriksaan saksi? Tidak afdol nanti sidangnya. Karena itu, pemeriksaan saksi adalah hal yang wajar,” ujarnya.

Menurut Fahruddin, materi-materi yang diajukan Pemohon sebagaimana yang dapat diikuti pada persidangan sebelumnya di kanal YouTube MK, Pemohon sama sekali tidak mendalilkan terkait selisih suara dan hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait.

“Hal ini merupakan ketentuan norma pada Peraturan MK yang harus didalilkan dalam permohonan sengketa ke MK. Selain itu pula, keterangan Bawaslu dan jawaban Termohon atau KPU Kota Ternate tidak sama sekali menyampaikan pelanggaran-pelanggaran di tingkat TPS pada 43 TPS yang didalilkan oleh Pemohon, terutama adanya Form D Kejadian Khusus. Semua proses pungut hitung berjalan harmonis dan sebagaimana mestinya,” jabarnya.

Berdasarkan pertimbangan itulah, TULUS merasa yakin permohonan MHB-GAS akan ditolak MK.

“Namun hal itu dikembalikan kepada majelis hakim di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya,” tandas Fahruddin.