Tandaseru — Keputusan Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan perizinan tambang mineral ke pusat dipastikan tak akan berpengaruh pada pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut, Ahmad Purbaja.

Purbaja mengungkapkan, pajak daerah yang masuk dari sektor tambang mineral berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara DBH sendiri tergantung pada produksi tambang.

“DBH tetap tidak berubah, karena direkon oleh Kementerian Keuangan. Kita tinggal memastikan berapa produksinya, dalam hal ini Inspektur Tambang, kemudian disesuaikan dengan hasil rekon Kemenkeu. Jika belum sesuai, kita sampaikan lagi ke Kemenkeu untuk ditransfer sisanya, yang namanya kurang bayar,” terangnya, Selasa (9/2).

Sebelumnya, Kepala Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Malut, Bambang Hermawan mengungkapkan, per 11 Desember 2020 perizinan sektor tambang mineral telah ditarik ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Mineral dan Batubara. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Jadi kita tidak mengeluarkan lagi dokumen menyangkut izin pertambangan, baik IPR, batuan maupun mineral,” ungkap Bambang.

Meski hingga saat ini peraturan pemerintah UU Minerba tersebut belum keluar, Pemerintah Provinsi tidak lagi melayani perizinan tambang.

“Kita tunggu sampai ada kepastian mana yang harus dikelola Pemerintah Pusat, mana yang bisa dikelola daerah. Kabarnya IPR dan batuan nanti dikelola daerah, mineral dikelola pusat, tapi sampai sekarang belum ada PP-nya,” jelas Bambang.