Tandaseru — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (8/2).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait, serta memeriksa alat bukti yang diajukan Termohon.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata diketahui daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, yang memilih sebanyak 206 pemilih, sedangkan jumlah surat suara 226. Jadi yang memilih tidak sampai 100% karena tidak semua pemilih yang ada pada DPT menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Pulau Taliabu, Hendra Kasim, dalam persidangan.

“Tidak semua pemilih dalam DPT mencoblos, jadi yang digunakan hanya sisa surat suara saja, bukan dari surat suara cadangan yang 2,5% itu,” kata Hendra di Ruang Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selain itu, Hendra juga menjawab dalil perkara yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) terkait dugaan ketidaknetralan KPPS di Desa Tolong Kecamatan Lede.

Atas hal ini terdapat rekomendasi dari Bawaslu agar pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS tersebut dikenai kode etik penyelenggaraan terhadap pihak yang diduga terlibat tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus-Ramli.

“Namun setelah dilakukan penelusuran, maka tidak ada nama yang disebutkan tersebut. Bahwa memang nama-nama tersebut adalah anggota KPPS, tetapi nama-namanya sebagai tim sukses pasangan calon nomor urut 2 tidak ada,” cerita Hendra terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Mochtar Tidore dalam keterangan Bawaslu mengungkapkan mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Irma Liambana, dalam pemenangan salah satu paslon.

Mochtar membenarkan telah ada amar putusan yang menyatakan Irma Liambana telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menguntungkan salah satu paslon.

“Atas hal ini yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan penjara dan denda senilai Rp 4 juta rupiah,” jelas Mochtar.