Tandaseru — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) yakin permohonan dan seluruh dalil yang disampaikan dalam sidang perkara konstitusi nomor 90/ PHP.BUP-XIX/2021 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1) lalu akan diterima seluruhnya.

Salah satu Penasehat Hukum (PH) HT-UMAR, Amirudin Yakseb saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (4/2) menyampaikan, dirinya yakin MK bakal terima seluruh dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 itu pada sidang perdana Jumat lalu.

“Kalau yakin sih sudah pasti. Makanya atas persoalan ini dibawa ke MK untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Amirudin bilang, jika perkara ini terus berlanjut, maka tim hukum HT-UMAR akan mengajukan bukti tambahan kepada MK nanti.

“Dari 80 alat bukti, ketika oleh MK dapat dilanjutkan (proses persidangan, red), maka akan ada tambahan bukti-bukti lain,” bebernya.

Disentil dalil yang diyakini kuat bisa diterima MK, Amirudin menjelaskan, banyak varian masalah dalam dalil yang disampaikan. Di antaranya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula yang tidak dilaksanakan KPU Kepsul.

Selain itu, salah satu persoalan yang didalilkan dan juga berpotensi bisa diterima yakni ada jumlah pengguna hak pilih yang tidak sama dengan surat suara yang digunakan.

“Sebenarnya banyak varian masalah dalam dalil, termasuk rekomendasi oleh Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU. Selain itu masih ada dalil lain, salah satu contoh pengguna hak pilih tidak sama dengn surat suara yang digunakan, dan lain sebagainya yang sudah diurai dalam permohonan,” tukas Amirudin.