Tandaseru — Klaim kemenangan dari dua kubu pasangan calon Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terus menggema.
Baik paslon Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) maupun Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) sama-sama optimis memenangkan pertarungan yang saat ini telah dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum SALAMAT, Rizaldi Limpas dalam keterangan persnya yang diterima tandaseru.com menjelaskan, terkait Pilkada Kota Tikep ada hal serius yang menjadi objek gugatan SALAMAT.
Yakni adanya dugaan penggunaan keuangan negara atau daerah yang tidak sebagaimana mestinya oleh pasangan petahana, di mana hal tersebut dilakukan menjelang berlangsungnya pemungutan suara.
“Mengingat betapa pentingnya pengelolaan pemerintahan daerah dengan kualifikasi kepemimpinan yang bebas korupsi, berwibawa dan peduli pada kebutuhan dasar rakyat, maka perlu ada lompatan dasar-dasar berpikir konstitusional untuk mewujudkan kepemimpinan yang ideal tersebut. Oleh karena itu, kami kuasa hukum dari pasangan calon SALAMAT bermohon agar Mahkamah Konstitusi menjadikan persoalan Pilkada Kota Tidore Kepulauan sebagai trigger dari sisi konstitusional untuk membentuk proses kepemimpinan nasional yang bebas dari perbuatan korupsi,” ungkap Rizaldi, Sabtu (30/1).
Rizaldi menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan pemikiran dan tindakan besar dari semua elemen bangsa, tidak terkecuali Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, untuk upaya pemberantasan korupsi dirinya sangat yakin bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mau hanya terjebak pada hal-hal formalistik seperti selisih persentase perolehan suara saja, tatkala ada hal-hal yang sangat substantif yang mengganggu kelangsungan proses bernegara.
“Oleh karena itu meskipun persentase selisih suara Pemohon dengan pasangan petahana kurang lebih 15%, hal tersebut diyakini Pemohon tidaklah menjadi sesuatu yang menghalangi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berinisiatif menciptakan satu terobosan hukum dengan melanjutkan gugatan Pilkada Kota Tidore Kepulauan ke pemeriksaan materi perkara, guna mengungkap dugaan adanya extraordinary crime dalam urusan pemilihan pimpinan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan penyalahgunaan keuangan negara atau yang disebut kejahatan korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Oleh karena hal tersebut masuk dalam ruang lingkup kejahatan luar biasa, maka perlu ada pemikiran dan tindakan yang extraordinary law atau tindakan hukum luar biasa untuk mengatasinya,” pungkas Rizaldi.
Setelah sidang perdana Jumat (29/1) kemarin, persidangan PHP Pilwako Tikep akan dilanjutkan pada Senin (8/2) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.