Tandaseru — Pelaksanaan sidang pendahuluan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1).
Pasangan calon nomor urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) yang menggugat ke MK maupun paslon nomor urut 2 Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN) yang dinyatakan KPU sebagai pemenang sama-sama mengklaim bakal memenangkan sidang sengketa tersebut.
Tim Hukum SALAMAT, Muhammad Saleh saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (28/1) mengaku sudah mematangkan persiapan alat bukti yang kuat jelang sidang gugatan di MK.
Selaku Tim Hukum SALAMAT, Saleh mengaku optimis beberapa petitum atau tuntutan akan dikabulkan MK. Salah satunya, temuan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan paslon AMAN selaku petahana.
Menurutnya, tindak pidana tersebut adalah menyalahgunakan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari APBD. Saleh menegaskan, ada indikasi kuat dana tersebut mengalir untuk kepentingan calon petahana.
“Bukti-bukti tentang dugaan masalah itu sudah disiapkan oleh tim hukum. Jadi persiapan kami sudah 100 persen,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari beberapa poin gugatan itu tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan Termohon atau KPU Kota Tikep. Sebab pasal yang dipakai dalam beberapa poin gugatan adalah pasal tentang penyalahgunaan wewenang jabatan oleh paslon petahana.
Dengan uraian-uraian yang disampaikan Pemohon ke MK, Saleh optimis MK bakal merekomendasikan kepada KPU Tikep untuk mendiskualifikasi paslon AMAN.
“Kami sangat optimis MK akan kabulkan permohonan paslon SALAMAT,” tandasnya.
Calon Wakil Wali Kota Muhammad Sinen yang dikonfirmasi terpisah juga mengaku optimis MK bakal menolak tuntutan SALAMAT. Sebab AMAN pun tak tinggal diam dengan gugatan tersebut.
Sinen mengaku pihaknya telah menyiapkan seluruh jawaban selaku Pihak Terkait yang digugat oleh paslon SALAMAT. Ia bahkan menyebutkan materi gugatan SALAMAT tidak memiliki bukti kuat seperti poin gugatan tentang segel beberapa kotak suara dalam keadaan terbuka.
“Poin itu sudah siap dijawab oleh KPU Kota Tikep,” ujarnya.
Materi gugatan lain yang tidak kuat, lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Malut itu, tentang penggunaan DID untuk kepentingan politik.
“Materi-materi gugatan paslon Salamat itu telah dipelajari oleh Badan Bantuan Hukum DPP PDI Perjuangan,” jelasnya.
Karena itu, Sinen optimis gugatan yang dilayangkan SALAMAT akan ditolak pada sidang kedua di MK nanti lantaran materi gugatannya sangat mengada-ada.
“Jadi saya minta paslon SALAMAT tidak usah bermimpi. Jangan buat gerakan tambahan lagi agar kami punya rasa belas kasih. Kalau masih buat gerakan tambahan pasti ada imbas politiknya lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuduhan SALAMAT tentang penggunaan dana APBD untuk kepentingan politik salah sasaran.
“Kenapa? Karena selama menjalani masa kampanye, saya dan Calon Wali Kota telah mengajukan cuti dan selama masa kampanye tidak ada tanggungan negara. Jadi tuduhan mereka sangat keliru karena saat cuti itu ada Plt Wali Kota. Jadi materi gugatan mereka itu kaleng-kaleng (tidak berbobot, red) saja,” pungkas Sinen.
Tinggalkan Balasan