Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara periode 2021–2023. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp7 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Maluku Utara, YW, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Maluku Utara berinisial MHJ. Penetapan status tersangka ini dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara setelah mengantongi kecukupan barang bukti.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah menggeledah Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang belanja yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam program pasar murah.
Kasi Penkum Kejati Matheos Matulessy mengonfirmasi penetapan status hukum kedua pejabat tersebut dalam jumpa pers di Ternate, Senin (5/10/2026).
“Mereka ditetapkan karena telah cukup bukti,” tegas Matheos.
Matheos menjelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang diserahkan kepada masyarakat periode 2021–2023 pada Disperindag Maluku Utara, ditemukan angka pasti kerugian negara.
“Diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429,” ujar Matheos.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Pasal Primair yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk jeratan Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kejati memastikan akan segera melakukan tindakan penahanan terhadap YW dan MHJ usai pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini keduanya belum kita tahan setelah ini kita panggil dan periksa langsung kita tahan,” pungkas Matheos.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.