Tandaseru — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku Utara mengingatkan para dokter di Malut untuk tidak menolak vaksin Covid-19. Pasalnya, ada fatwa yang melarang dokter terlibat kampanye antivaksin.
Ketua IDI Malut dr. Alwia Assagaf dalam wawancara mengungkapkan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 024/PB/K.MKEK/01/2021 tentang Fatwa Etika Dokter yang Terlibat dalam Kampanye Antivaksin tertanggal 11 Januari 2021. Melalui SK tersebut, MKEK menerbitkan fatwa berisi 7 poin yang bersifat mengikat seluruh dokter di Indonesia.
Poin pertama fatwa tersebut menyebutkan, dokter Indonesia harus sepenuhnya menyadari bahwa memperhatikan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari sumpahnya sebagai dokter. Pekerjaan dokter tak dapat direduksi hanya berupa kontrak terapeutik hubungan dokter-pasien saja, tetapi dokter juga berkewajiban menjadi agen perbaikan dan referensi dalam segenap upaya kesehatan masyarakat.
“Poin dua, dokter Indonesia harus menyadari bahwa masyarakat awam sebagian besar memiliki wawasan yang minimal tentang khazanah ilmu kedokteran, sehingga mereka rentan menjadi obyek informasi yang keliru mengenai kedokteran atau kesehatan masyarakat, terlebih apabila disampaikan dengan cara propaganda dan oleh tenaga medis,” ungkap Alwia, Rabu (13/1).
Poin ketiga, dokter Indonesia harus sepenuhnya menyadari bahwa kejujuran, keadilan dan kebijaksanaan merupakan nilai-nilai keutamaan profesi kedokteran yang luhur. Karena itu dokter Indonesia tidak boleh dengan sengaja memelintir, menyimpangkan atau dengan sengaja mengambil sebagian dengan menutup sebagian yang lain informasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang utuh. Terlebih lagi apabila informasi yang disajikan dengan tidak utuh dan disimpangkan ini dibagikan secara luas kepada masyarakat yang sangat awam terhadap ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat dengan cara propaganda/kampanye.
“Poin empat, vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanggulangan wabah telah dikenal luas dan didukung bukti ilmiah dan sejarah. Karena itu, dokter dan organisasi prodesi kedokteran perlu mendukung program vaksinasi dengan tetap mempertimbangkan penalaran sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat,” sambung Alwia.
Poin kelima, dokter Indonesia dan organisasi profesi dokter Indonesia dilarang terlibat dalam propaganda atau kampanye antivaksinasi, termasuk di dalamnya berupa postingan di media sosial, khususnya yang menjadi program vaksinasi nasional yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara luas.
Tinggalkan Balasan