Tandaseru — Langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang digodok Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal mendapat tentangan DPRD Malut. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kuntu Daud.
Kepada tandaseru.com, Kuntu menyatakan pihaknya bakal menolak usulan kenaikan tarif tiket kapal feri tersebut. Pemprov melalui Dinas Perhubungan sendiri sudah mantap bakal menaikkan tarif sebesar 18 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
“Saya pastikan jika dalam pembahasan nanti akan berjalan a lot. Kami tidak sepakat dengan kondisi ekonomi masyarakat yang makin parah di tengah pandemi Covid-19, lalu pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif tiket kapal feri yang tentu membebankan kepada masyarakat. Saya tolak, catat itu,” ujar Kuntu saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Kuntu bilang, pemerintah seharusnya berpikir bagaimana cara memberikan subsidi bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Dengan begitu mereka tidak merugi di tengah pandemi Covid-19.
“Bukan malah menaikkan tarif. Ini sama halnya dengan (membunuh) rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, usulan tersebut nantinya akan disampaikan pemerintah ke DPRD dalam waktu dekat. Ia mengaku akan memberikan solusi lain agar rencana pemerintah menaikkan tarif tiket kapal feri bisa dibatalkan.
“Jangan lah, kasihan rakyat kita ini. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka sulit, apa mau kita persulit lagi?” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria menyatakan penyesuaian tarif dilakukan lantaran sejak 2016 tidak ada penyesuaian. Padahal, berdasarkan Permenhub 66/2019, setidaknya pada 2020 lalu sudah harus ada penyesuaian tarif.
“Rencananya kita penyesuaian Agustus 2020, namun karena pandemi, dibatalkan,” tuturnya.
Menurutnya, operator angkutan penyeberangan meminta kenaikan disesuaikan dengan Permenhub, yakni sebesar 35 persen. Namun Dishub berhasil merasionalisasikan hingga menjadi 18 persen saja.
“Itu kalau dirupiahkan hanya sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000 kenaikannya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan