Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memastikan pemenuhan hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK) tetap menjadi prioritas utama. Kondisi keuangan daerah saat ini dinyatakan masih cukup sehat untuk mengakomodasi seluruh kewajiban belanja pegawai.
Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengungkapkan selain gaji dan tunjangan rutin, Pemda Haltim bahkan tetap konsisten mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus bagi PPPK penuh waktu.
“Di beberapa daerah masih ada yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu (10/6/2026).
Meski begitu, Ricky menjelaskan TPP tidak diberikan kepada PPPK paruh waktu. Hal ini dikarenakan status PPPK paruh waktu belum masuk kategori ASN organik sebagaimana diatur regulasi kepegawaian terkini.
Porsi Belanja Pegawai di Bawah Batas Maksimal UU HKPD
Terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ricky menegaskan posisi fiskal Haltim masih berada dalam koridor aman. Saat ini, porsi belanja pegawai Haltim tercatat baru mencapai sekitar 27 persen dari APBD.
“Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.
Berkat ruang fiskal yang masih tersedia ini, Pemda Haltim dipastikan tetap bisa membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) demi memenuhi kebutuhan birokrasi daerah. Kondisi ini diklaim jauh lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya sudah melampaui ambang batas.
Di sisi lain, Ricky menyoroti adanya perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada tahun 2025 gaji PPPK masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), mulai tahun 2026 ini anggaran tersebut tidak lagi masuk skema yang sama.
Menyikapi hal tersebut, Pemda Haltim berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar selaras dengan UU ASN yang memposisikan PNS dan PPPK secara setara sebagai bagian dari ASN.
“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” tambah Ricky.
Sebagai informasi, UU HKPD sendiri bakal diterapkan secara penuh pada tahun 2027 mendatang setelah melewati masa transisi selama lima tahun sejak 2022.
Untuk memastikan kesehatan APBD, Pemda Haltim secara berkala mengikuti evaluasi dan pendampingan setiap tiga bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan hasil evaluasi berkala tersebut, postur APBD Haltim dinilai dalam kondisi yang sangat baik dan siap menghadapi pemberlakuan penuh UU HKPD di 2027.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.