Tandaseru — Tim pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) memastikan bakal menggugat hasil Pemilihan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tim menduga ada indikasi kecurangan dalam pleno yang dilakukan, baik di tingkat PPK maupun KPU.
Tim Saksi 01 Muhaimin S. Chalil mengaku, pihaknya sudah menyampaikan penolakan hasil rekapitulasi KPU Kota Ternate. Sebab protes sejak tingkat bawah pun tak digubris penyelenggara.
“Banyak kecurangan yang dilakukan di tingkat PPK dan kami menemukan banyak barang bukti, dan permasalahan ini tidak mampu diselesaikan di tingkat PPK, dan dibawa ke KPU Kota namun tidak mampu diselesaikan juga,” ungkapnya, Rabu (16/12).
Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi di Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Selatan dan Pulau Hiri. Untuk itu, tim MAJU menolak hasil rekapitulasi, karena penyelenggara gagal menyelesaikan persoalan selisih angka yang terjadi.
“Sudah jelas ada mekanisme dalam Peraturan KPU yang mengatur jika terjadi perbedaan selisih angka antara D salinan dan D rekapan maka D salinan wajib mengikuti D rekap. Yang terjadi saat ini D salinan dan D rekap ini sama-sama salah. Tahapan untuk turun satu tingkat ke bawah itu tidak dilakukan oleh pihak KPU pada pleno kecamatan, maka dengan alat bukti yang ada kami tetap lewati jalur hukum,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilwako Ternate kali ini, paslon TULUS memperoleh suara sebanyak 28.022 suara, disusul MHB-Gas dengan perolehan 26.307 suara, kemudian MAJU dengan perolehan 19.941 suara dan YAMIN-ADA memperoleh suara sebanyak 18.980.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.