Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendalami dugaan politik uang yang dilakukan sehari sebelum proses pencoblosan. Pendalaman ini berdasarkan laporan tim pasangan calon dan temuan langsung Bawaslu.

“Jadi saat ini ada tiga laporan yang diproses oleh Bawaslu Halbar. Pertama, dilaporkan oleh tim DAMAI (Danny Missy-Imran Lolori, red) dan kedua dari tim ZAMAN-PAY (Ahmad Zakir Mando-Pdt. Alpius K. Pay, red). Dan yang satu lagi itu temuan langsung oleh Bawaslu Halbar,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halbar Aknosius Datang, Selasa (15/12).

Aknosius bilang, Tim DAMAU melaporkan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan tim paslon James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR) di Desa Barataku, Kecamatan Loloda. Sedangkan tim ZAMAN-PAY melaporkan politik uang yang diduga dilakukan tim JUJUR di Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo.

Sementara temuan langsung Bawaslu adalah politik uang di Desa Balisoang.

“Untuk kasus money politic di Desa Balisoang itu sudah diproses dan dijadikan temuan oleh Bawaslu, tetapi yang bersangkutan yang mengunggah di media sosial tidak hadir untuk klarifikasi,” sambung Aknosius.

“Untuk kasus di Desa Balisoang itu temuannya kartu nama pasangan JUJUR dan uang Rp 100 ribu. Dan untuk kedua kasusnya barusan sudah diklarifikasi oleh Gakkumdu oleh para pihak Pelapor dan pihak Terlapor. Nanti hasilnya dibuat dalam kajian dan selanjutnya masuk ke tahap dua,” terang Aknosius.