Tandaseru – Klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham warisan di sejumlah perusahaan tambang dinilai naif dan berpotensi mengaburkan fakta hukum. Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera menguji unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menerapkan konsep Beneficial Ownership (BO) atau Penerima Manfaat.
Menurut Igrissa, yang juga merupakan alumni Academy Anti-Corruption, kepemilikan saham Gubernur Sherly di perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kewenangannya, seperti yang diungkap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bukan hanya masalah etika, melainkan memenuhi kriteria sebagai Penerima Manfaat utama dan membuka pintu lebar bagi penyalahgunaan wewenang.
“Alasan ‘turun waris’ adalah logika yang perlu dikoreksi. Hukum memandang substansi. Selama ia masih memegang saham dan memiliki kepentingan ekonomi di perusahaan yang bidang usahanya beririsan dengan kewenangannya, maka konflik kepentingan itu nyata ada,” tegas Igrissa dalam siaran persnya, Rabu (19/11/2025).
Beneficial Ownership Jadi Kunci Bantah Klaim Warisan
Igrissa menekankan, klaim tidak adanya konflik kepentingan dapat dibantahkan dengan menerapkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
• Definisi BO: Konsep ini mendefinisikan BO sebagai individu yang memiliki kendali, kemampuan mengendalikan korporasi, serta berhak atas dan/atau menerima manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.
• Fakta Kepemilikan: Berdasarkan data JATAM, Gubernur Sherly tercatat memiliki kepemilikan saham yang signifikan, bahkan dominan, di beberapa perusahaan tambang, seperti yang sebelumnya dilaporkan memiliki 71% saham di PT Karya Wijaya.
“Statusnya sebagai BO menempatkannya pada posisi yang harus bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya.
Igrissa juga menyoroti registrasi BO yang seharusnya menjadi alat pencegah kasus serupa. Jika data BO Gubernur telah tercatat dengan benar, maka ia tidak dapat lagi berlindung di balik alasan warisan.
Tiga Potensi Tipikor yang Harus Diusut
Menurut IACN, konflik kepentingan ini telah meningkatkan potensi Tipikor dengan indikasi kuat:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Posisi Gubernur dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan perizinan, pengawasan, atau fiskal yang menguntungkan perusahaannya sendiri.
2. Penerimaan Gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor): Keuntungan finansial berupa dividen saham yang diperoleh dari perusahaan yang diuntungkan oleh kebijakan daerahnya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
3. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor): Laporan JATAM menyebut salah satu perusahaan, PT Karya Wijaya, berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pajak dan royalti yang tidak dibayar.
“Kepemilikan saham yang terbuka ini adalah bukti permulaan yang sangat kuat untuk membangun konstruksi kasus korupsi. KPK atau Kejaksaan harus segera bertindak,” tegas Majid.
Dampak Lingkungan dan Desakan Sikap Tegas
Igrissa menambahkan, dampak dari konflik kepentingan ini telah berimbas pada kerusakan lingkungan dan sosial. Ia menyebutkan dua perusahaan terafiliasi, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai, diduga telah meninggalkan jejak kerusakan seperti pencemaran sungai dan pencaplokan lahan warga. Indikasi pelanggaran juga diperkuat dengan pernah dicabutnya izin PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana oleh Kementerian ESDM.
Desakan IACN meliputi dua poin utama:
1. Tindakan Hukum: KPK atau Kejaksaan didesak segera melakukan tindakan hukum untuk menguji unsur Tipikor, fokus pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
2. Langkah Tegas Gubernur: Gubernur Sherly Tjoanda didesak untuk mengambil langkah tegas dengan melepas seluruh kepemilikan sahamnya di semua perusahaan tambang sebagai wujud komitmen menghindari konflik kepentingan dan menjunjung integritas.
“Pernyataan Gubernur Maluku Utara bahwa tidak ada konflik kepentingan adalah naif dan ahistoris terhadap sejumlah kasus korupsi serupa di Indonesia,” tutup Igrissa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.