Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mangoli Tengah.

Keenam TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 Desa Mangoli serta satu TPS di Desa Waitulia.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Senin (14/12) menyampaikan, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi PSU di enam TPS kepada KPU Sula.

“Kita sudah rekomendasikan PSU ke KPU Sula pagi tadi, sekitar pukul 09.00,” katanya.

Menurut Iwan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPPS, mulai dari TPS 01 sampai TPS 05 di Desa Mangoli. Dimana Bawaslu Kepsul telah menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain lebih dari satu kali setelah menggunakan hak pilih mereka sendiri.

Atas kejadian tersebut, Iwan bilang, Bawaslu telah melakukan rapat pleno dan memutuskan agar TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 serta TPS 01 di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah dilaksanakan PSU.

Dikutip dari rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pada Ayat (2) dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti ada pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan, ataupun petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Tak hanya itu, PSU juga bisa terjadi jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, hingga lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.