Tandaseru – Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat peningkatan signifikan pada angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Dari total 191 kasus kriminal yang ditangani Sat Reskrim, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi salah satu kasus yang paling menonjol.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, memaparkan data tersebut dalam siaran pers akhir tahun yang digelar di Aula Polres Morotai, Rabu (31/12/2025).
Rincian Kasus Kriminal dan Narkoba
Berdasarkan data Sat Reskrim, dari 191 kasus yang masuk, sebanyak 78 kasus masih dalam proses penyelesaian. Berikut adalah rincian penanganan perkara:
• Pidana Umum (Pidum): 121 kasus.
• Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): 59 kasus.
• Tindak Pidana Tertentu (Tipidter): 7 kasus.
• Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): 1 kasus.
“Kasus yang paling menonjol di Morotai selama 2025 adalah penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” jelas Dedi.
Sementara untuk kasus Narkotika, Polres Morotai menangani 2 kasus sepanjang tahun ini. Kedua pelaku diarahkan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pemakai (positif) namun tidak ditemukan barang bukti fisik saat penangkapan.
Lalu Lintas dan Penertiban Miras
Di sektor Kamseltibcar Lantas, tercatat terjadi 5 kasus tabrakan dan sejumlah laka tunggal dengan total korban meninggal dunia sebanyak 4 orang. Dalam hal pelanggaran, kepolisian melakukan teguran terhadap 675 kendaraan dan memberikan tilang kepada 230 kendaraan, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
Selain itu, Polres Morotai juga gencar melakukan pemberantasan minuman keras (miras). Ribuan liter miras jenis Cap Tikus dan ratusan botol bir berhasil disita.
“Barang bukti Cap Tikus dalam jumlah kecil langsung kami musnahkan di lokasi penemuan, sementara tangkapan dalam jumlah besar kami amankan di Polres Morotai sebagai barang bukti,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.