Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mencairkan tunggakan gaji bagi 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (17/12/2024). Pembayaran ini mencakup rapel gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Marwan Sidasi, mengonfirmasi bahwa seluruh dana sebesar Rp 6.889.299.045 telah direalisasikan kepada para pegawai yang menerima SK pada 1 November 2024 tersebut.

“Tadi malam, semua gaji PPPK sudah dibayar full. Para pegawai kini bisa bernapas lega karena hak mereka telah dituntaskan,” ujar Marwan dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Rincian Penerima Gaji

Sebanyak 660 pegawai yang menerima pembayaran terdiri dari dua tahap pengangkatan tahun 2024:

• Tahap I (514 orang): Terdiri dari 421 Tenaga Teknis, 24 Tenaga Kesehatan, dan 69 Guru.

• Tahap II (146 orang): Terdiri dari 73 Tenaga Teknis, 48 Tenaga Kesehatan, dan 25 Guru.

Komitmen Sejahtera

Marwan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari visi misi “Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera”.

“Pembayaran ini adalah komitmen pimpinan agar tidak ada lagi hak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang tertunggak. Fokus kami adalah memastikan kesejahteraan pegawai dan masyarakat terjaga,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter