Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan akan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya berinisial YB. YB merupakan terpidana kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Pemda Pulau Morotai di Jakarta tahun 2016 senilai Rp 2,6 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan bahwa berkas proses pemecatan YB sudah tuntas disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai.

“Semua berkas sudah jadi semua, karena secara aturan sudah Pertek-nya ada, semua ada, SK PTDH sudah ada, jadi ini internal kami di Kepegawaian, bahwa PTDH sudah ada sejak tanggal 4,” tegas Umar kepada tandaseru.com, Kamis (11/12/2025).

Menurut Umar, proses pemecatan ASN tersebut sudah melalui prosedur hukum kedisiplinan ASN yang berlaku.

“Nanti konfirmasi di BKD karena sudah disiapkan berkasnya,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan BKD Morotai, Alfatah Sibua, saat dikonfirmasi memilih mengikuti penjelasan yang disampaikan oleh Sekda terkait proses pemecatan tersebut.

“Ya, sesuai dengan penjelasan Sekda saja,” ujar Alfatah singkat.

Sebagai informasi, YB sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Pemda Pulau Morotai di Jakarta pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Ternate tanggal 24 September 2019, YB divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

YB dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 600 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter