Tandaseru — Perhimpunan Agung Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menyatakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Regulasi ini mengatur perubahan signifikan pada tata kelola penyaluran Dana Desa (DD) dan dinilai dapat mengancam program pembangunan di tingkat desa.

​Wakil Ketua Umum DPP Apdesi, Yoram Uang, mengungkapkan bahwa PMK terbaru tersebut memuat persyaratan yang dianggap tidak jelas dan berpotensi menunda bahkan membatalkan penyaluran DD Tahap II.

​“Pasal yang paling krusial dalam PMK ini adalah pasal 29b yang mengatur penundaan bahkan pembatalan penyaluran dana desa tahap II,” tegas Yoram kepada media, Sabtu (29/11/2025).

​Yoram menjelaskan, penundaan penyaluran DD tahap II akan secara langsung menggugurkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang telah menetapkan berbagai program dan penganggaran.

​“Tidak bisa dibayangkan, ada honor guru PAUD, honor ketua RT, Imam Masjid, Gereja, dan sejumlah program sosial lainnya akan tidak dibayarkan. Dampak dari PMK ini maka sudah pasti Kepala Desa jadi bulan-bulanan warganya sendiri,” ungkapnya.

​Menurut Yoram, aturan baru ini memberikan batas waktu pengajuan permintaan DD Tahap II hingga 17 September 2025, dan desa yang belum mengajukan setelah tanggal tersebut akan mengalami penundaan penyaluran dengan alasan yang tidak jelas.

​Menyikapi regulasi yang disebutnya sebagai “arogansi kekuasaan ala Menteri Keuangan,” seluruh organisasi desa telah menggelar rapat via Zoom yang melibatkan jajaran DPP dan DPD Apdesi se-Indonesia. Hasil rapat tersebut memutuskan tiga tuntutan utama:

​Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025.

​Melakukan langkah diplomasi dengan mengirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta audiensi pada 3 Desember 2025.

​Jika langkah diplomasi menemui jalan buntu, arus protes yang menggema di seluruh desa dari Sabang hingga Merauke akan melakukan aksi damai serentak di seluruh Indonesia, termasuk kemungkinan kembali menggeruduk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

​Konsolidasi Aksi Lokal di Maluku Utara

​Sebagai bagian dari konsolidasi aksi, Yoram Uang telah berdiskusi dengan DPD Apdesi Maluku Utara (Malut) untuk segera mempersiapkan aksi damai di kantor Gubernur, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

​“Masa aksi di atas 2.000 orang. Teknis konsolidasi oleh semua DPC Apdesi se-Malut,” jelas Yoram, seraya menambahkan bahwa DPD Malut akan bertandang ke Polda Malut di Sofifi sebelum 3 Desember untuk menyampaikan pemberitahuan aksi.

​Yoram meminta semua Kepala Desa untuk bersabar menunggu hasil audiensi DPP Apdesi dengan Mensetneg dan Kemenkeu yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025.

​Apdesi Galang Dana Bantuan Bencana

​Dalam kesempatan yang sama, DPP Apdesi turut menyampaikan duka cita mendalam dan dukungan moril serta materil bagi masyarakat yang tertimpa musibah di Aceh dan beberapa wilayah lainnya.

​“DPP Apdesi juga sedang galang dana untuk semua Kades se-Indonesia agar bisa berpartisipasi meringankan beban yang lagi di tenda pengungsian,” tutup Yoram.

Dana sukarela terus mengalir ke rekening DPP Apdesi dan akan diserahkan langsung kepada yang membutuhkan setelah terkumpul.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter