Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek MCK individual fiktif.

Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota pada sidang yang berlangsung Senin (15/9/2025) sore.

Selain pidana penjara, Suprayidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 570 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Suprayidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berstatus kepala keluarga.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Suprayidno bersama penasihat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap serupa. Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Taliabu menuntut Suprayidno dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter