Tandaseru — Seorang mantan calon anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial P melaporkan oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate berinisial A ke Polres Ternate. Laporan tersebut terkait dugaan suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syamsuddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporan kita terima. Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Bakry menegaskan, penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan suap yang dilaporkan oleh mantan caleg tersebut. Dugaan suap tersebut untuk memastikan P memperoleh suara signifikan dalam Pileg 2024 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, A yang coba dikonfirmasi lewat telepon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan suap yang menyeret namanya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter