Tandaseru — 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menyatakan keberatan dengan kesaksian yang disampaikan anggota polisi Brigpol Rizky. Kesaksian tersebut diungkapkan dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Asma Fandun. 11 warga adat tersebut berstatus terdakwa setelah ditangkap Polda Malut Mei lalu.

Para terdakwa menilai kesaksian Brigpol Rizky tidak sesuai dengan kejadian di PT Position. Dalam fakta persidangan, Rizky menyampaikan bahwa aparat keamanan tidak melakukan pemukulan terhadap warga.

Sementara para terdakwa di antaranya Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, dan Alaudin Salamudin membantah kesaksian Brigpol Rizky. Bahkan terdakwa mengungkapkan, aparat keamanan juga memukul massa yang saat itu melakukan ritual adat.

“Kami keberatan yang mulai karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position, polisi datang dan bilang lepas senjata tajam. Waktu itu juga polisi bilang mereka akan lepas senjata, jadi kami sepakat lepas sajam. Namun nyatanya tidak,” ungkap Alaudin.

Keberatan juga disampaikan terdakwa Indrasani Ilham. Ia mengaku pada 16 Mei telah terjadi pemukulan terhadap warga adat, di mana ia sendiri dipukul polisi yang saat itu mengamankan kericuhan di PT Position. Selain mereka, terdakwa Julkadri Husen dan Salasa Muhammad juga menyampaikan keberatan atas keterangan kesaksian pihak Polda Malut.

“Kami keberatan. Ini bukan hutan PT Position, tapi ini adalah hutan adat Maba Sangaji,” tegas Salasa.

“Selain dipukul, kami juga diborgol, dan selama perjalanan kami dipukul oleh polisi,” tambahnya.

Mirisnya lagi, saat mereka dipukul ada anak dari salah satu terdakwa yang kena pukulan di bagian rusuk.

“Saksi bilang tadi itu tidak pukul, tapi ada masyarakat adat yang keluar darah, bahkan anak saya di bawah umur juga dipukul di bagian rusuk,” ujar salah satu terdakwa.

Dalam persidangan ini, majelis hakim sempat dua kali menegur saksi lantaran saat ditanyakan soal tanggapan keberatan terdakwa, saksi malah melamun.

“Saksi, jangan melamun ya,” tegur hakim kepada saksi Brigpol Rizky.

Setelah keterangan saksi dari pihak kepolisian, sidang diskorsing selama 10 menit, sebelum dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari PT Position yakni Hariyadi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter