Tandaseru — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melalui Polsek Maba Selatan melakukan 33 rekonstruksi adegan pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Haltim Karya Listiya Pratiwi alias Tiwi (30 tahun), Jumat (8/8/2025). Pembunuhan ini dilakukan rekan kerjanya, AH alias Hanafi (27 tahun) di rumah dinas BPS di kota Maba.
Kegiatan rekonstruksi yang dihadiri langsung Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah itu dilaksanakan pukul 15.00-17.00 WIT.
Bobby yang diwawancarai pasca rekonstruksi mengatakan, ada 33 adegan diperagakan tersangka AH, di mana pada peragaan 21-22 merupakan adegan pelaku menghabisi korban. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan polisi untuk mencocokkan keterangan pelaku dalam rangka melengkapi dokumen penyidikan.
“SPDP sudah masuk ke kejaksaan juga, makanya dalam rekonstruksi tadi juga ada dari kejaksaan agar proses ini cepat terselesaikan,” katanya.
Ia bilang, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 8 saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang sedang berlangsung.
“Kasus ini masih kita kembangkan, penyidik masih bekerja. Kami mohon waktu untuk membuktikan semuaya,” terangnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengenakan Pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan