Tandaseru — Sidang perdana 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, di Rutan Soasio Tidore Kepulauan, Rabu (6/7/2025), diwarnai kemarahan keluarga terdakwa.
Pasalnya, sesuai jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 109/Psd./B/2025/PN Sos dan JPU Komang Noprizal, sidang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pukul 10:00 WIT. Namun pihak pengadilan secara sepihak mengalihkan sidang ke Rutan Soasio dan dilakukan secara virtual.
“Saya ini sudah tiga kali bolak-balik dari pengadilan ke Rutan, tapi petugas di sini (Rutan Soasio) bilang sidang di pengadilan, jadi saya kasana bale lagi. Pas di sana dorang bilang sidang online di rutan. Ini sebenarnya bagimana? Torang hanya ingin bakudapa deng anak saja sesulit ini kah? Saya pe anak bukang teroris juga kong susah mo bakudapa,” ungkap Merlin, ibu terdakwa Indra Sadi.
“Saya batunggu sudah 3 jam, tapi liat saya pe anak pe bayangan saja tara ada,” sambungnya.
Senada dengan Badi yang juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap perkara anaknya ini. Padahal, ia bersama istrinya jauh-jauh datang dari desa Patani hanya untuk menemui dan melepas rindu lantaran berbulan-bulan terpisah.
“Saya pe anak dan warga lain yang ditahan ini bukan teroris, kenapa dong tara bisa kase bakudapa deng torang? Saya pe anak kalau hari ini dia bunuh orang atau perkosa orang pe anak, mungkin saya so tara buang waktu untuk jauh-jauh ke Tidore. Tapi saya pe anak dia ikut warga adat Maba Sangaji bela dorang orang tua-tua yang peduli deng lingkungan dan hal tanah adat. Saya pe anak dari kuliah di Jogja sudah aktif sebagai aktivis, jadi hal-hal berbau perjuangan umat, dia suka terlibat,” ujar Badi, ayah Jamal Badi.
Tinggalkan Balasan