Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang perdana secara virtual terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, di Rutan Kelas IIB Soasio, Rabu (6/8).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin ketua majelis hakim Asma Fandun, dan diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halmahera Timur, serta terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji yang didampingi tim penasehat hukumnya.
Jaksa Komang Noprizal Saputra dalam sidang tersebut mendakwa 11 warga adat Maba Sangaji dengan dakwaan pasal berlapis.
Untuk terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, 11 terdakwa juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.
“Jadi yang empat itu dituduh pemerasan dan yang sepuluh itu dituduh menghalang-halangi aktivitas perusahaan, kemudian sajam undang-undang darurat,” ucap penasehat hukum 11 warga adat Maba Sangaji, Maharani Carolina usai sidang.
Menurut Rani panggilan akrab Maharani, untuk perkara 10 terdakwa yang didakwakan sama pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara untuk perkara terpisah terhadap 4 terdakwa akan diajukan eksepsi.
Sebenarnya lanjut Rani, pihaknya merasa keberatan dengan semua dakwaan dalam sidang ini. Hanya saja, kalau eksepsi pada seluruh dakwaan karena keberatan dengan kronologi yang dinilai tidak sesuai fakta, maka nantinya akan dibilang masuk pokok perkara.
“Jadi kita minta lanjutkan saja, nanti kita buktikan di pokok perkara. Tapi yang empat itu, ada hal yang penting untuk kita lakukan eksepsi,” cetusnya.
Rani juga meluruskan isu perjuangan 11 warga adat Maba Sangaji ini bukan karena persoalan ganti rugi lahan oleh PT Position melainkan perjuangan agar tanah adat di wilayah Maba Sangaji tidak dieksploitasi oleh perusahaan tambang.
Amatan tandaseru.com, sidang perdana 11 warga Maba Sangaji ini juga diwarnai dengan aksi puluhan massa aktivis di depan Rutan Kelas IIB Soasio. Aksi dukungan dengan tuntutan 11 warga dibebaskan serta agar PT Position angkat kaki dari wilayah Maba Sangaji berlangsung tertib hingga sidang usai.
Tinggalkan Balasan