Tandaseru — Seorang anggota aktif Polres Ternate, Maluku Utara, bernama AIPDA Helmi Djalaluddin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Helmi dimasukkan dalam DPO oleh Seksi Propam Polres lewat surat DPO Nomor DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan pada Juni 2025.

Helmi yang terakhir bertugas sebagai bintara Polres Ternate diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Ia juga diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Helmi telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut. Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam.

Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut. Ia lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan beralamat terakhir di kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan. Orang tua Helmi diketahui tinggal di kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan.

Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate. Adapun dasar pencarian mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tanggal 13 Juni 2025.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter