Tandaseru — Penemuan mayat seorang wanita di penginapan King, desa Kawasi, kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan, menggegerkan warga setempat. Perempuan berinisial IS (44 tahun) itu ditemukan tewas di kamar nomor 3, Kamis (17/7/2025), sekitar pukul 12:00 WIT.

Usai mendapat laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Resmob Polres Halmahera Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 20.45 WIT, jasad korban diketahui telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Kawasi.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilanjutkan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari lima orang saksi, masing-masing berinisial FM, DF, ET, NP, dan NS.

Selanjutnya, pada Sabtu (19/7/2025), tim gabungan dari Polda Malut dan Polres Halsel kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban ditemukan.

Dari hasil pendalaman, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pembunuhan telah melarikan diri ke wilayah Kepulauan Sula. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Halsel segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Kepulauan Sula.

“Begitu kami kantongi identitas pelaku, kami langsung koordinasi dengan jajaran Resmob Polres Kepulauan Sula. Alhamdulillah, kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Jumat (25/7/2025).

Tak berselang lama, terduga pelaku yang diketahui berinisial SM (24 tahun) berhasil diamankan. Saat ditangkap, pelaku mengalami lima luka tusukan di bagian wajah sebelah kiri, yang diduga akibat perlawanan korban menggunakan pisau sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penjemputan terhadap pelaku dari Sanana pada Minggu (20/7/2025) dan kembali ke Desa Kawasi pada Senin (21/7/2025) pagi

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh perselisihan terkait harga jasa prostitusi yang tidak sesuai kesepakatan awal. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Ada ketidaksepakatan terkait nominal yang disepakati. Pertengkaran memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan pembunuhan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pisau, sepasang sandal milik pelaku, 1 alas kasur, 1 celana milik pelaku, 1 kaos hitam, dan 1 handphone Realme C75x pink milik korban.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter