Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas perkara sengketa lahan perkuburan di RT 009/RW 003, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (11/7).

Khatibul Umam selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Mubarak Abdurahman, S.H. dan rekan, mengajukan gugatan kepada Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin selaku tergugat I, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat selaku tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sidang PS perkara perdata nomor: 1/Pdt.G/2025/PN.Tte ini selain dihadiri kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat, juga ramai diikuti warga sekitar. Warga memprotes tindakan penggugat yang dinilai berupaya merebut lahan pekuburan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Kadar Noh didampingi Panitera PN Ternate dalam sidang PS itu meninjau langsung kondisi fisik lahan yang disengketakan, serta memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang tertuang dalam berkas perkara.

Dalam perkara ini, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 525 meter persegi yang beralamat di RT 008/RW 003, Kelurahan Maliaro, berdasarkan surat jual beli tertanggal 15 Januari 2020 dari penjual atas nama Muhammad Djufri Albugis.

Namun, yang menjadi kejanggalan, bidang tanah yang dimaksud ternyata tidak berlokasi di RT 008, melainkan berada di RT 009/RW 003, tepatnya di area lapangan sepak bola yang diketahui merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan kuburan yang dikelola oleh Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin.

Ketika majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat untuk menunjukkan lokasi bidang tanah yang diklaim berada di RT 008 dan dikuasai oleh Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin, kuasa hukum penggugat, Mubarak Abdurahman mengakui bahwa lokasi yang dimaksud sebenarnya tidak berada di RT 008, melainkan di RT 009, sambil menunjuk ke arah lahan kuburan.

“Maaf, yang mulia, memang dalam gugatan tertulis RT 008, tetapi sebenarnya objek sengketa berada di sebelah sana,” ujar Mubarak sambil menunjuk lokasi tersebut.

Majelis hakim kemudian memverifikasi letak RT008 dengan menanyakan langsung kepada Ketua RT008, Ramla Djohar, serta Lurah Maliaro, Namra Hasan.

“Saya Ketua RT08. Batas RT08 itu dari jembatan dekat kantor lurah sampai ke arah sana,” ujar Ramla sambil menunjuk batas-batas lokasi RT008/RW003.

Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di lokasi kuburan yang berada di RT009/RW003. Lahan ini diketahui dikuasai oleh Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 197/283/2022 dan Nomor: 004.02.1/YAIA/2022 tertanggal 6 Mei 2022 untuk dijadikan sebagai lahan kuburan.

Di sini, majelis hakim kembali menanyakan kepada kuasa hukum penggugat mengenai lokasi pasti tanah yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat kemudian menunjuk area di tengah lapangan yang merupakan lokasi lahan kuburan sebagai objek yang dimaksud.

Pertanyaan serupa juga diajukan kepada kuasa hukum Tergugat I dan II. Mereka menjelaskan kepada majelis hakim bahwa apabila yang dimaksud dalam gugatan adalah lahan kuburan, maka secara administratif lokasi tersebut berada di RT 009/RW 003, bukan di RT 008 sebagaimana tercantum dalam surat gugatan.

“Ia, benar ini bagian dari lokasi kuburan,” ucap kuasa hukum Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin, Achmad Djabid.

Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang pemeriksaan, pihak BPN Kota Ternate selaku turut tergugat menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00016 Tahun 2017.

Usai persidangan, kuasa hukum Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin, Achmad Djabid, menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memiliki aset tanah seluas 19.850 meter persegi, di mana sebagian seluas 6.239,55 meter persegi telah dihibahkan secara sah kepada pihak yayasan selaku Tergugat I.

“Oleh karena itu, klaim penggugat atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Terlebih, lokasi objek sengketa ternyata berada di RT 009, bukan di RT 008 sebagaimana tercantum dalam gugatan penggugat,” ujar Achmad.

Ia menilai bahwa gugatan penggugat menjadi kabur atau tidak jelas, karena itu jika mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 81.K/SIP/1971 tanggal 9 Juli 1973, yang menyatakan bahwa jika batas-batas tanah sengketa tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Pihak yayasan, lanjut Achmad, tidak pernah menguasai hak milik pihak lain. Yayasan hanya mengelola lahan yang secara sah telah dihibahkan kepada Yayasan.

“Harus dipahami bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk kepentingan lahan kuburan, dan Yayasan memenuhi semua syarat hibah tersebut sesuai dengan prosedur, norma, dan peraturan yang berlaku,” ujar Achmad.

Achmad mengemukakan, penyerahan hibah antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Yayasan dilakukan secara terbuka pada tanggal 6 Mei 2022, disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Ternate, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat Kelurahan Maliaro. Bahkan sebagai tindak lanjut dari hibah tersebut, Yayasan juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Lokasi Kuburan Milik Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin.

“Jadi sekali lagi, kami tegaskan, Yayasan tidak pernah menguasai lahan yang bukan merupakan hasil hibah,” tegas Achmad.

Di akhir sidang, majelis hakim mengingatkan kepada penggugat maupun para pihak agar menyiapkan saksi karana sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter