Tandaseru — Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate terhadap putusan kasus pengeroyokan seorang jurnalis di Ternate akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah Pengadilan Tinggi Maluku Utara menambah hukuman terhadap tiga terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate.
Sebelumnya, tiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam putusan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Tte tanggal 3 Juni 2025. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 5 bulan penjara.
Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengubah hukuman menjadi pidana penjara selama 3 bulan.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera.
“Penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi Para Terdakwa dan masyarakat pada umumnya,” demikian petikan pertimbangan majelis hakim, Jumat (4/7/2025).
Putusan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, khususnya komunitas pers di Kota Ternate. Langkah hukum banding oleh jaksa dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan pers.
Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis ini sebelumnya sempat menuai kecaman luas dan menjadi sorotan publik. Dengan diperberatnya hukuman, diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan