Tandaseru — Satu terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.

Terdakwa atas nama Ruslan Usman alias Ruslan (37 tahun) ditangkap di kecamatan Gebe, kabupaten Halmahera Tengah. Penangkapan dilakukan tim Tabur Kejari Ternate, Maluku Utara, dan Kejari Halmahera Tengah.

Setelah ditangkap, tersangka langsung digiring dari Halmahera Tengah melalui jalur darat menuju ke Sofifi dan selanjutnya dibawa ke Ternate melalui jalur laut menggunakan kapal feri di Pelabuhan Bastiong Ternate. Penangkapan ini dipimpin Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar.

Plt Kajari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, saat konferensi pers sebelum eksekusi terpidana, Jumat (27/6/2025), menyatakan terpidana saat ditangkap tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Sesuai laporan dari anggota, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.

Terpidana Ruslan, kata dia, sejak awal putusan tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena putusan pengadilan Negeri Ternate Nomor 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023 menjatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan PN Ternate juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor:57/Pid.Sus/PT Tte/November 2024 dan upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sesuai putusan MA Nomor 5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024.

“Dakwaan yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut adalah Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” terangnya.

Sekadar diketahui, dalam pernikahan bersama dengan RA, terpidana Ruslan dikaruniai 3 orang anak.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter