Tandaseru — Oknum polisi Polda Maluku Utara berinisial Bripda W akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial F (24 tahun) yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda.
Dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi di salah satu indekos di lingkungan Gamayou, kelurahan Makassar Barat, kota Ternate. Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIT itu sempat mengejutkan publik setelah informasi menyebutkan Bripda W dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.
Bripda W juga disebut telah lama menyukai korban dan sempat meminta korban menjadi pacarnya namun ditolak. Namun, tudingan tersebut dibantah langsung Bripda W.
“Saya tidak suka sama dia. Makanya waktu kejadian itu keluarga perempuan tangkap saya di dalam kamar dan minta dinikahi. Tapi saya tidak mau nikah, makanya mereka buat laporan ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” ungkap Bripda W saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Bripda W juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat kejadian. Ia menuding justru pihak korban yang terlebih dahulu dalam keadaan mabuk.
“Kata saya mabuk itu tidak benar. Justru mereka yang sudah minum-minum dari sebelumnya. Saya hanya datang berteman saja, tidak minum. Mereka yang mabuk, termasuk perempuan itu. Bahkan dia yang panggil saya datang,” jelasnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum Bripda W.
Tinggalkan Balasan