Tandaseru — Fraksi Partai Gerindra DPRD kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan tidak mendukung langkah pemda menonaktifkan 11 kepala desa yang ada dugaan temuan penyalahgunaan dana desa (DD).

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra Julkarnain Pina saat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati tahun 2024, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, proses pilkada secara demokratis telah selesai dilaksanakan dan bupati dan wakil bupati telah dilantik. Namun dinamika di desa tetap diatur oleh tim sukses.

“Maka saya kira tim-tim di desa tidak perlu sampai mencampuri hal-hal yang substansi di desa,” tegasnya.

Julkarnain bilang, di beberapa desa ditemui sering terjadi gonta-ganti aparatur desa. Ia menegaskan ini sangat keliru.

“Kemudian ada satu hal penting yang saya sampaikan ketika ada pemeriksaan 11 kepala desa. Itu terkesan dijustifikasi bahwa 11 kepala desa itu adalah pelaku korupsi. Padahal mereka ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah,” ujarnya.

Ia memaparkan, penonaktifan 11 kepala desa adalah salah satu kekeliruan yang dilakukan Pemda Morotai. Padahal, kepala desa tersebut tidak ada indikasi korupsi.

“Padahal sudah begitu lama mereka menjaga citranya. Toh kemudian dirusak karena hanya bersifat temuan atau dugaan. Tetapi pemerintahan yang begitu masif sudah sampaikan ke publik seakan-akan 11 kepala desa ini melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter