Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BP3D tersebut dibuka Sekretaris Daerah Julius Marau, melibatkan tim penyusun Ranwal RPJMD dan KLHS RPJMD Unkhair, dan para OPD di lingkup Pemda Halbar.
Julius saat ditemui usai membuka kegiatan menjelaskan, FGD ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya substansi RPJMD. Selain itu, merupakan kegiatan diskusi kelompok terarah yang digunakan untuk mengumpulkan masukan, ide dari berbagai pihak terkait.
“Dalam penyusun Ranwal ini adalah menyusun draft tentang RPJMD. Setelah disusun akan didiskusikan dan diboboti tentang visi misi bupati dan wakil bupati, arah pembangunan, kemudian tujuan dan anggaran, termasuk penentuan atau estimasi anggaran yang akan digunakan selama 5 tahun,” ungkapnya.
Mantan Kepala BP3D ini menyampaikan, RPJMD disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan, efektif, dan efisien untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan Ranwal RPJMD ini merupakan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan UU 25 Tahun 2004 sistem perencanaan nasional, kemudian Permendagri 86 Tahun 2017, ini adalah pedoman teknis penyusunan RPJMD, RPJPD, RKPD, dan perubahannya,” ujarnya.
Julius juga menyoroti terkait ketidakhadiran beberapa OPD yang merupakan dinas strategi yang berkaitan dengan program prioritas bupati dan wakil bupati. Pasalnya, pentingnya kehadiran mereka untuk memberikan masukan, karena menyusun program kegiatan itu harus didasari pada RPJMD. Sangat fatal jika OPD terkait tidak hadir dan tidak mengetahui isi RPJMD itu.
“Jadi ini sangat penting. Saya juga sayangkan karena ada beberapa OPD yang tidak hadir, padahal OPD tersebut merupakan OPD strategis. Ini menjadi catatan penting untuk memboboti Ranwal RPJMD karena ini dokumen 5 tahunan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan