Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi menetapkan 11 warga sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Para tersangka diduga membawa senjata tajam seperti parang dan tombak saat melakukan aksi di area tambang PT Position.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengungkapkan, dari 27 orang yang diamankan saat aksi berlangsung, 11 di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 16 orang lainnya dibebaskan.
“Sebanyak 16 orang sudah kami pulangkan karena hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak membawa senjata tajam saat aksi berlangsung,” ujar Bambang, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, fokus penyelidikan adalah pada dugaan kepemilikan senjata tajam oleh para pendemo. Selain itu, satu dari 11 tersangka juga dijerat atas dugaan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan tambang.
“Jadi total 27 orang diamankan, 16 dibebaskan, dan 11 masih kami tahan karena terkait kepemilikan senjata tajam serta dugaan perampasan kunci alat berat,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena menghalangi kegiatan pertambangan berizin, serta Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Sementara itu, Direktur Ditkrimum Polda Kombes Pol Edy menambahkan, sebelum penangkapan dilakukan, aparat kepolisian telah mencoba melakukan pendekatan persuasif selama dua hari.
“Pendekatan secara persuasif sudah kami lakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.