Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menggerebek sebuah rumah di kelurahan Kalumpang, kecamatan Ternate Tengah, Kamis (8/5/2025).

Dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Kurniawi H Barmawi bersama Kasat Samapta IPDA Iwan Mole, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kesembilan orang tersebut terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja, sementara empat lainnya negatif.

“Kelima yang positif masing-masing berinisial AA (23 tahun), BT (20 tahun), SA (20 tahun), AU (24), dan AMA (20 tahun). Semuanya laki-laki dan berdomisili di Kalumpang dan Sasa. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.

Menurutnya, kelima orang tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut. Sementara empat lainnya yang hasil tes urinenya negatif — yakni dua perempuan berinisial F (26 tahun) dan SR (22 tahun), serta dua laki-laki berinisial IH (20 tahun) dan H (17 tahun) — telah dipulangkan setelah didata.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polres Ternate dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, terutama di daerah rawan peredaran,” tegas Umar.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kota Ternate yang bersih dari narkoba dan miras,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter