Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengamankan tiga pekerja tambang. Ketiga pekerja berinisial R (19 tahun), R (19 tahun), dan S (20 tahun) ini diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli Soleman mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (4/5/2025) malam di kecamatan Weda Tengah. Lalu pada Senin (5/5/2025) korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsubsektor Weda Tengah.
“Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan dan langsung diamankan di Mako Polres Halteng,” ujarnya.
Setelah itu, kata Ramli, korban kemudian melanjutkan laporan di Unit PPA Satreskrim Polres Halteng.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa terduga pelaku,” ucapnya.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi hukuman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan