Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis, Selasa (6/5/2025). Tiga anggota Satpol PP itu diduga mengeroyok jurnalis saat liputan unjuk rasa Indonesia Gelap di depan kantor wali kota Ternate.

Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Ternate itu masing-masing berinisial JAF (47 tahun), FA (27 tahun), dan MJK (25 tahun). Ketiganya diketahui berstatus sebagai tenaga honorer Satpol PP.

“Jaksa tahan tiga tersangka di Rutan Ternate,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Matheos Matulessy saat dikonfirmasi.

Penyerahan para tersangka dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan sekaligus menandai rampungnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum di pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah seorang jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter