Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait membahas persoalan pertambangan di wilayah kabupaten Halmahera Timur. Pertemuan ini berlangsung di kantor gubernur, Sofifi, kota Tidore Kepulauan, Rabu (30/4/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati Halmahera Timur, Dandim 1505/Tidore, Kapolres Halmahera Timur, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, serta Jou Mayor Kesultanan.

Turut hadir juga Ketua Direksi PT STS bersama jajaran pimpinan perusahaan, unsur Muspika dari kecamatan Maba dan Maba Tengah, serta perwakilan masyarakat adat lingkar tambang.

Kapolda dalam penyampaiannya menegaskan, permasalahan di sektor pertambangan harus diselesaikan dengan pendekatan dialog yang mengedepankan ketenangan dan kearifan lokal.

“Pada prinsipnya semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya, namun harus diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aspek hukum yang mengatur wilayah kehutanan, merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2012, yang membagi kawasan hutan menjadi tiga kategori: hutan hak, hutan negara, dan hutan adat.

Menurutnya, kehadiran kepolisian di lokasi pertambangan semata-mata bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di masyarakat.

“Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi rekonsiliasi serta memberikan edukasi tentang toleransi dan nilai-nilai kultural. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan inklusif,” tambahnya.

Berbagai masukan juga disampaikan oleh peserta pertemuan, mulai dari perwakilan legislatif, pemerintah daerah, hingga tokoh adat dan masyarakat. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik serta meningkatkan sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter