Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan 342 liter minuman keras jenis cap tikus, Selasa (29/4/2025).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti miras itu bupati Rusli Sibua, Sekda Muhammad Umar Ali, Ketua DPRD Muhammad Rizky dan Forkopimda.
Kapolres Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kabag Ops Kompol Usman menyampaikan ada 50 kasus yang ditemukan dalam operasi miras.
“Pelaku yang terdeteksi itu ada 25 orang. Kemudian untuk barang bukti ada 342 liter cap tikus yang dikemas dalam jerigen ukuran 25 liter dan itu kalau dikonversikan ke uang itu per liter Rp 60 ribu jadi kalau 342 liter Rp 20.520.000,” bebernya.
Kemudian 105 botol air mineral ukuran sedang cap tikus dengan harga per botol Rp 30 ribu sehingga total nilainya Rp 3.150.000.
“128 kantong plastik jenis cap tikus itu harganya sama dengan botol total Rp 3.840.000, terus 20 botol bir putih per botol Rp 55 ribu total Rp 1.100.000, terus 12 kaleng jumbo bir putih satu kaleng Rp 40 ribu jadi kalau dikonversikan Rp 480 ribu,” terang Usman.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan serentak oleh seluruh Polres di Maluku Utara.
“Jadi ada 6 kecamatan setiap Polsek yang ada, Morselbar, Mortim, Morsel, Morut, Morja dan Pulau Rao, kemudian dari Sabhara Polres juga ada,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan