Tandaseru — Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara menangkap seorang pemuda berinisial BS (18 tahun) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 00.18 WIT di depan Kantor Kejari Ternate, tepatnya di pangkalan ojek lingkungan Tanah Masjid, kelurahan Kalumpang, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga mengenai peredaran ganja di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Serigala bersama Unit Intel melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pemuda yang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pangkalan ojek. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu saset plastik kecil berisi ganja yang sempat dibuang oleh salah satu pemuda. Dari hasil interogasi, BS mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah indekos di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut dan mengamankan barang bukti sebanyak 127 saset plastik kecil berisi ganja seberat total 6,5860 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti,” kata Anita yang didampingi Wakapolres, Kapolsek Ternate Utara dan Kasat Narkoba, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ternate Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, BS masih diamankan di Polsek Ternate Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.