Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap tiga terduga pelaku pelemparan bom molotov di sejumlah lokasi. Sementara empat terduga pelaku lainnya masih dinyatakan buron.
Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers di mapolres, Senin (28/4/2025).
Aksi pelemparan bom molotov itu dilakukan sekelompok anak muda di desa Dokulamo, kecamatan Galela Barat, beberapa waktu lalu.
Faidil dalam konferensi pers menegaskan kepolisian melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid telah menindaklanjuti laporan kejahatan yang menimbulkan keresahan publik tersebut.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan barang bukti yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompok terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam penyelidikan terungkap sedikitnya tujuh terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Saat ini, tiga dari tujuh orang telah diamankan dan empat lainnya masih berstatus buron.
“Tiga orang pelaku yang kami sudah amankan di antaranya SAB alias Stoner (18 tahun), AK alias Aslan (16 tahun), dan MR alias Maikel (27 tahun). Sementara terduga pelaku yang masih berstatus DPO yakni RD alias Rendi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel,” beber Faidil.
Barang bukti yang diamankan berupa satu robekan kain yang dijadikan sumbu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX King biru toska, dua potong jaket hitam yang diduga dipakai terduga pelaku SAB dan AK, serta satu rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.
“Kronologi awalnya, mereka ini sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus pada pukul 19:00 WIT, kemudian MR datang bergabung dan mempengaruhi serta memerintahkan pelaku lain untuk membuat bom molotov sampai dengan melakukan pelemparan di tempat yang berbeda, yakni pertama di warung kopi samping Alfamidi, kedua, di sebelah pertigaan warung sembako dan ketiga di depan masjid desa Dokulamo,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 187 ayat (1) yakni membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang diketahuinya gunanya akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang.
“Lalu ayat (2) bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan. Sementara Pasal 187 permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan, dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Faidil.
Ia pun mengimbau kepada para DPO yang saat ini masih buron agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Hal ini untuk mempermudah proses penyidikan.
“Sementara untuk penyebab terjadinya kericuhan tentu bermuara pada minuman keras yang saat ini atas perintah Kapolda Malut pihak jajaran resor tengah gencar melaksanakan razia. Saat ini seluruh jajaran Polres Halut saya sudah perintahkan razia miras besar-besaran sesuai dengan perintah Kapolda,” tandas Faidil.
Tinggalkan Balasan