Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan Rabu (23/4/2025) di halaman kantor kejari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, yakni 14 perkara penyalahgunaan narkotika—9 perkara ganja dan 5 perkara sabu—serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 5,7 kilogram, sabu seberat 31,6 gram, dan 9 unit ponsel terkait perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Dedyng Wibiyanto Atabay menyatakan kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Dedyng dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Ternate, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya.
Tinggalkan Balasan