Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima pengembalian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022. Tiga dari empat tersangka telah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara, Rabu (26/3/2025).

Kasi Pidsus Kejari Alexander Maradentua mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari AMD (Kepala Dinas Kesehatan) sebesar Rp 59 juta, AG (PPK) sebesar Rp 17 juta, dan YS (PPTK) sebesar Rp 3,5 juta.

“Jadi berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,37 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Alfa Pratama ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,4 miliar,” kata Alexander.

Ditanya mengenai jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alexander menyebut kemungkinan besar dimulai setelah lebaran.

Ia juga mengingatkan agar keluarga atau kerabat para tersangka tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Tidore dan meminta sejumlah uang.

“Kami tidak meminta uang atau imbalan apapun dari tersangka atau pihak keluarga. Jangan tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan kami,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter