Oleh: Abdul Aziz Hakim
Dosen Fakultas Hukum UMMU
_______
INDONESIA merupakan salah satu negara yang melegalkan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini dapat kita lihat dalam undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi. Walaupun hukuman mati bagi koruptor telah resmi diberlakukan di negeri ini, namun faktanya sampai saat ini dalam praktik peradilan belum satu pun kita saksikan penegak hukum melakukan eksekusi mati (putusan hakim) bagi para koruptor di republik ini. Memang beberapa praktik hukuman mati bagi koruptor yang dituntut oleh jaksa, yang dalam catatan sejarah, namun praktik ini kandas juga di meja hijau. Jika kita lihat fenomena penegakan hukuman mati di Indonesia bagi koruptor tidak sebanding dengan hukuman pidana mati untuk kasus-kasus pidana lain sepert pidana narkoba, teroris, pembunuh, pencuri, makar, perampok ataupun hukuman pidana mati lainnya sebagaimana diatur hukum positif kita. Kenapa begitu sulit negeri ini memberikan hukuman mati bagi koruptor, sedangkan kasus-kasus pidana lain sebagaimana disebutkan di atas sering dilakukan eksekusi oleh negara. Catatan ini mengingatkan kembali tentang dilema pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia ini.
Extraordinary Crime
Negeri ini sangat kaya sumber daya alamnya, tetapi hampir 79 tahun merdeka negara ini masih masuk sebagai salah satu negeri miskin di dunia (https://worldpopulationreview.com). Catatan Transparency International melaporkan, nilai atau skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 34 dari 100. Skor tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara terkorup di dunia (TII;2024). Data Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi pada 2024 mencapai Rp 310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat AS (Antara, 2024). Dugaan dikorupnya anggaran sebesar ini jika disumbangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat di beberapa daerah tentu akan mengurangi beban penderitaan serta beban anggaran negara dalam membangun sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang merupakan grand program negara ini.
Ada kalimat yang sering kita ucap bahkan menjadi bahan kajian populer yakni “Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime)”. Kalimat ini tidak henti-hentinya kita diskusikan sebagai anak bangsa, untuk mencari jalan keluar dari kejahatan yang sangat merusak sistem negara ini, dari hari ke hari, baik itu di forum akademik, birokrasi, politik, aktifis maupun di level grassroots, tetapi walhasil tetap saja menjadi-jadi. Sekali lagi saya ulang kembali, “kejahatan korupsi” merupakan kejahatan yang dapat menghancurkan bahkan mematikan jantung kekuatan perokonomian negara, berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Maka dalam konteks ini, sikap dan tindakan memerangi tindakan korupsi adalah identik dengan suatu tindakan untuk menciptakan serta mewujudkan suatu kesejahteraan bersama (welfare state mission). Begitu besar efek negatif (darurat) yang ditimbulkan korupsi bagi pembagunan ekonomi ataupun keuangan negara, sehingga korupsi ini diokategorikan sebagai kejahatan luar biasa di negeri ini. Penyebab lambat berkembangnya negeri ini menuju kemajuan adalah salah satu disebabkan karena kronisnya budaya korupsi yang merajalela, serta telah mandarah daging, bahkan telah menjadi warisan dari rezim ke rezim. Bahaya kejahatan korupsi di negeri telah menjadi penyakit kanker yang sudah masuk pada level stadium empat yang akan menghancurkan sistem kenegaraan kita. Pertanyaan mendasar kemudian adalah, jika korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa bagi negeri ini, apakah jalan keluar untuk menghentikan, atau paling tidak mencegah adanya perilaku koruptif yang sudah merusuk seluruh sendi-sendi kenegaraan ini.
Hukuman Mati
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 mengatur secara pasti tentang hukuman mati. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Banyak pakar hukum, khususnya hukum pidana, menyatakan materi Pasal 2 idealnya tidak ada pengecualian dengan menambah “keadaan tertentu”. “Keadaan tertentu”, dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Mengutip pendapat Mantan Hakim Agung, Artijo Alkostar, bahwa harusnya hukuman mati dalam undang-undang Tipikor harus liner seperti di Cina, jadi jika ada korupsinya 1 Trilyun, tetap dihukum mati, tanpa ada pengecualian seperti pada Pasal 2 ayat (2) tersebut.
Korupsi Pertamina
Beberapa hari belakangan, negara ini dikagetkan dengan satu kasus dugaan tindak pidana di PT Pertamina (27/2025). Menurut Kejaksaan Agung bahwa kasus korupsi di PT Pertamina telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun (Kompas.com.2025). Jika menggunakan sistem hukum negara Cina sebagaimana disebutkan lagi oleh Artijo Alkostar, maka pelaku kasus korupsi pada PT Pertamina, jika terbukti nanti akan diberi hukuman maksimal yakni hukuman mati. Tentu dalam sistem hukum di Indonesia secara substantif, sangat memungkinkan bahkan layak dihukum mati. Misalnya jika menggunakan pendekatan normatif sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 tersebut, hakim dapat menggunakan kasus tersebut dengan menghubungkan dengan kondisi negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter seperti sekarang ini saya istilahkan “Darurat Korupsi” (Judge Made Law).
Prinsipnya dampak kerugian negara sebasar ini harus setimpal dengan hukuman yang didapatkan oleh pelaku korupsi tersebut. Ini yang harus dipikirkan secara serius oleh para penegak hukum, terutama jaksa dan hakim dalam menuntuk dan memutus pelaku koruptor di negeri ini, lebih-lebih terhadap kasus-kasus korupsi yang sudah merugikakn keuangan yang levelnya sangat besar. Jangan seperti hukuman yang diputuskan oleh pengadilan terhadap kasus korupsi Harvey Moeis dengan masa hukuman 6.5 tahun, walaupun kemudian hukuman tersebut ditambahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tentu saja negeri ini butuh para penegak hukum, terutama jaksa dan hakim yang bijaksana, progresif serta berani untuk menuntut serta mengadili dan memutus hukuman maksimal yakni hukuman mati atau paling tidak seumur hidup sebagaimana amanah Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Terlepas pro kontra terhadap hukuman mati di Indonesia, namun langkah tegas tersebut tentu harus diambil oleh para jaksa dan hakim demi menjaga kondisi negara dari krisis perekonomian negara, demi nawaitu “kesejahteraan rakyat” sebagaimana amanat konstitusi. Belajar pada negara China, sejak dipimpin oleh presiden Xi Jinping, China mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi pada pemberatan hukuman. Tahun 2018 mantan Menteri Pertanian dan Sekretaris Partai Komunis Kota Chongging dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi. Beberapa waktu di tahun 2024, mantan Pejabat Daerah Otonomi Mongolia dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan atau USD421, dan kasus ini merupakan kasus korupsi terbesar di china.
Praktik hukum di beberapa negara, khususnya negara China, tentu menjadi bahan renungan bagi penegak hukum di negeri ini, serta dijadikan studi komparatif, yang sangat efektif untuk dijadikan dasar penghukuman bagi koruptor di negeri ini, jika negeri ini menginginkan bahwa korupsi tidak sekdar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan korupsi sudah menjadi kejahatan darut bagi negeri ini, yang harus diamputasi dan dibumihanguskan, sebab jika tidak, cita-cita kemajuan, kemakmuran, bahkan kesejahteraan bagi bangsa dan negara, hanya menjadi catatan pemanis di atas lembaran konstitusi, serta janji manis para pemimpin di negeri ini. Negeri ini menunggu sosok jaksa dan hakim yang berani untuk menuntut, mengadili serta memutus kasus korupsi yang serupa seperti China. Akankah? (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.