Tandaseru — Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Yoram Uang, mengingatkan para Kepala Desa hindari main hakim sendiri saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, beberapa tahun terakhir marak terjadi tindakan kekerasan kepala desa terhadap masykarat. Terkini kepala desa Braha, kecamatan Jailolo Selatan, kembali harus berurusan dengan hukum, karena terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sebagai Ketua Komisi I, Yoram sangat menyayangkan hal itu. Sebab berdasarkan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) yang kini telah menjadi UU 3/2024. Dalam beleid itu diatur ada empat tugas utama kepala desa di antaranya melaksanakan penyelanggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Atas dasar ini maka tidak ada lagi ruang bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugas pelayanan dengan kekerasan. Dibutuhkan kepemimpinan yang melayani dengan berkepala dingin untuk mengelola konflik dan perbedaan pendapat di desa secara konstruktif untuk memelihara kerukunan di desa,” ungkap Yoram pada tandaseru.com, Rabu (12/2/2025).

Waketum DPP Apdesi ini mengatakan, pengalaman ini semoga jadi warning bagi kepala desa agar selalu bekerja berdasarkan tugas pembinaan kemasyarakatan, serta hindari tindakan main hakim sendiri. Sebab negara kita adalah negara hukum dan semua anak bangsa sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan.

“Ingat, bahwa jabatan politik yang berada langsung di tengah-tengah masyarakat adalah kepala desa. Kadang perbedaan pilihan politik, lawan menjadi senjata mematikan untuk mencari kesalahan sekecil apapun. Apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, perempuan, bahkan seluruh rakyat yang anda pimpin,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, saat dilantik menjadi kepala desa mereka telah disumpah menjalankan tugas seadil-adilnya. Artinya tidak ada diskriminasi terhadap semua rakyat yang memilih maupun tidak memilih.

“Mereka adalah masyarakat anda yang harus dilayani secara baik untuk menyatukan kembali polarisasi di tengah masyarakat pasca pemilihan kepala desa. Menjadi cacatan selaku Waketum DPP Apdesi agar ke depan harus ada revisi pasal tentang syarat calon kades minimal berijazah SMA sederajat, bila perlu strata 4 alias sarjana. Dan perlu ada perhatian serius dari DPMPD agar bisa anggarkan kegiatan pembekalan setelah dilantik para kades bisa digembleng di Polres Halbar untuk mendapat pengetahuan disiplin, pengayoman dan hukum sebelum terjun melayani rakyat,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter