Saban juga menegaskan, kerja bakti pembersihan itu pun sudah dilaksanakan sejak 20 September 2024 lalu yang melibatkan seluruh OPD Pemkab Pulau Morotai, lantaran kondisi lokasi tersebut yang terkesan sudah tidak terawat lagi.

“Maka tanggung jawab pengoperasian panggung amphitheater ada di Dispar. Sehingga saya diperintah untuk lakukan pembersihan dan pengecatan,” akunya.

Selain itu, dia juga membantah bila pembersihan lokasi eks Sail Morotai menjadi syarat pembayaran TPP pegawai.

“Nah, pembersihan lokasi eks sail bukan karena untuk pembayaran TPP. Itu bukan,” timpalnya.