Tandaseru — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Gakkumdu terus melakukan penelusuran terhadap materi kampanye calon bupati Edi Langkara yang diadukan ke Bawaslu. Kampanye tersebut berlangsung di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara.
Ketua Bawaslu Sitti Hasma ketika dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu sudah melakukan register terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini. Bahkan Gakkumdu sudah pembahasan pertama dan hari ini akan mengundang saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Besok (hari ini, red) Bawaslu mengundang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus ini,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan, sebelumnya di hadapan warga Desa Tepeloeo, Elang menuding Pj Bupati Bahri Sudirman memanfaatkan fasilitas negara untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil.
“Dugaan kampanye hitam ini yang menjadi rapat malam ini bersama Gakkumdu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan